iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Tujuh Pokok Terkait Kerukunan Bangsa

Tujuh Pokok Terkait Kerukunan Bangsa


Musyarawarah Besar Pemuka Agama di Indonesia baru saja dihelat beberapa hari lalu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/2/18). Sejumlah tokoh agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghuchu tampak hadir .

Sejumlah isu dibahas pada kesempatan tersebut hingga menghasilkan rumuskan "7 Pokok Hasil Musyawarah Besar Pemuka Agama Untuk Kerukunan Bangsa" sebagai rekomendasi terkait kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia.

Berikut rumusan dan rekomendasi yang dimaksud:

I.
PANDANGAN DAN SIKAP UMAT BERAGAMA TENTANG NKRI YANG BERDASARKAN PANCASILA
  1. Pemuka Agama di Indonesia meneguhkan kesepakatan para pendiri bangsa, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila adalah bentuk terbaik dan final bagi bangsa Indonesia dan oleh karena itu harus dipertahankan keutuhannya.
  2. Pemuka Agama di Indonesia meyakini bahwa Pancasila yang menjadi dasar NKRI merupakan kenyataan historis, sosiologis, antropologis, pengakuan teologis, dan kristalisasi nilai-nilai agama. Indonesia adalah rumah bersama bagi semua elemen bangsa Indonesia yang majemuk. Oleh karena itu, umat beragama harus berkomitmen mempertahankan NKRI melalui pengamalan sila-sila dalam Pancasila secara sungguh-sungguh dan konsisten.
  3. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa semua upaya yang ingin mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila merupakan ancaman serius bagi eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Terhadap mereka yang ingin melakukan hal demikian perlu dilakukan pendekatan yang dialogis dan persuasif melalui pendidikan dan penyadaran untuk memahami dan menerima NKRI berdasarkan Pancasila.

II.
PANDANGAN DAN SIKAP UMAT BERAGAMA TENTANG INDONESIA YANG BERBHINNEKA TUNGGAL IKA
  1. Pemuka Agama di Indonesia meyakini bahwa kebhinnekaan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi banga Indonesia, yang harus disyukuri dan dikelola sebagai kekuatan dan keunggulan yang berbhinneka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI.
  2. Pemuka Agama di Indonesia memandang perlunya memperkuat sikap inklusif demi keutuhan bangsa Indonesia yang majemuk. Untuk itu perlu dikembangkan budaya kerjasama sehingga dapat hidup berdampingan secara damai, toleran dan saling menghargai / menghormati satu sama lain.
  3. Pemuka Agama di Indonesia berperan aktif dalam mendorong keluarga, masyarakat, pemerintah dan media massa untuk memberikan pendidikan kebhinnekaan kepada seluruh elemen bangsa melalui internalisasi nilai-nilai kebhinnekaan menjadi bagian dari pembangunan karakter bangsa.

III.
PANDANGAN DAN SIKAP UMAT BERAGAMA TENTANG PEMERINTAH YANG SAH HASIL PEMILU DEMOKRATIS BERDASARKAN KONSTITUSI
  1. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa Pemilu adalah sarana konstitusional yang beretika, yakni jujur dan adil, untuk melahirkan pemerintahan yang sah dan legitimate sesuai kehendak rakyat. Oleh karena itu, segenap rakyat harus menerima, menghormati, dan mendukung pemerintahan.
  2. Pemuka Agama di Indonesia berpesan kepada pemerintahan hasil pemilu yang demokratis berdasarkan konstitusi agar mengemban amanat rakyat secara amanah, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara proposional.
  3. Pemuka agama di Indonesia berpesan agar pemerintah melangsungkan pembangunan nasional sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Pemuka agama berkewajiban untuk mengingatkan pemerintah (eksekutif, legislatif, yudikatif) agar tetap konsisten menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai yang di amanatkan Undang Undang Dasar

IV.
PANDANGAN DAN SIKAP UMAT BERAGAMA TENTANG ETIKA KERUKUNAN ANTAR-UMAT BERAGAMA
  1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa.
  2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati.
  3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.
  4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.
  5. Setiap Pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktek peribadatan agama lain.
  6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan antar umat beragama.

V.
PANDANGAN DAN SIKAP UMAT BERAGAMA TENTANG PENYIARAN AGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
  1. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa penyiaran agama hendaknya tetap dalam semangat menghormati dan menghargai agama lain, serta menghindari berbagai cara yang dapat menimbulkan prasangka saling merebut umat agama lain, dan tidak menggunakan simbol-simbol khas agama lain dalam penyiaran agama. Dengan demikian penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama.
  2. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa dalam pendirian rumah ibadat penting mengacu pada regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, karena hal ini merupakan kesepakatan tokoh-tokoh agama, bukan dimaksudkan untuk kepentingan salah satu agama atau menghambat agama lain, akan tetapi dimaksudkan untuk mengatur kehidupan beragama agar memberikan kepastian serta tidak menimbulkan multitafsir yang justru akan dapat mengakibatkan ketidakrukunan di antara umat beragama di akar rumput. Oleh karena itu di sinilah pentingnya penegakan hukum dengan bijak, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.
  3. Pemuka Agama di Indonesia memandang bahwa selama belum menjadi UU maka PBM perlu terus menerus disosialisasikan kepada kepala daerah dan penerapannya dimaksimalkan.

VI.
TENTANG ETIKA INTRA UMAT BERAGAMA
  1. Pemuka agama sepakat bahwa kerukunan intra agama akan sangat mempengaruhi kerukunan antar agama.
  2. Pemuka agama sepakat masalah intra agama terutama disebabkan oleh ketidaksedian menerima pluralitas intra agama.
  3. Pemuka agama menegaskan masalah intra agama diselesaikan oleh masing-masing agama
  4. Pemuka agama menegaskan bahwa agama tidak boleh dimanupulasi oleh pihak manapun dan untu kepentingan apapun.
  5. Pemuka agama menegaskan bahwa setiap anggota umat beragama dan pihak-pihak yang berkepentingan wajib berkontribusi positif bagi kerukunan intra agama maupun antar agama.
VII.
TENTANG FAKTOR-FAKTOR NON-AGAMA YANG MENGGANGGU KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Dasar Pemikiran
  1. Bangsa Indonesia masih menghadapi masalah Ketidakadilan, kemiskinan, kesenjangan ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya yang berdampak pada tegaknya stabilitas sosial dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
  2. Lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi untuk semua umat beragama, serta kebijakan Pembinaan dan Pelayanan yang belum merata bagi seluruh Bangsa Indonesia.
  3. Krisis relasi sosial, dekadensi moral, narkoba, termasuk perilaku seks bebas di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dipengaruhi oleh media sosial dan media massa.
  4. Penyalahgunaan kekuasaan ekonomi dan politik untuk meraih dukungan umat beragama.
  5. Konflik Internasional yang berdampak negatif kepada persatuan dan kerukunan Bangsa.

Rekomendasi Kepada Pemerintah
  1. Meminta kepada Pemerintah dan DPR RI harus membuat Undang-Undang yang isinya memberi keberpihakan dan perlakuan khusus pada seluruh Bangsa Indonesia yang tertinggal dan masih lemah di bidang ekonomi.
  2. Mendesak Pemerintah untuk mengatasi kesenjangan social, menegakkan keadilan ekonomi dan pembagian distribus asset nasional secar adil dan merata.
  3. Mendesak kepada Pemerintah harus menegakkan hukum secara adil dan merata untuk menjamin terciptanya stabilitas dan kerukunan umat beragama.
  4. Meminta kepada Pemerintah harus tegas, adil dan merata dalam menegakkan hukum bagi pelanggar Undang – undang ITE.
  5. Mendesak Pemerintah (dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian) supaya lebih tegas dan adil dalam menegakkan hukum.
  6. Meminta kepada seluruh Guru, Dosen dan Pemuka Agama supaya berpartisispasi dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila di berbagai institusi terutama institusi pendidikan formal dan non-formal.
  7. Mendesak Pemerintah untuk mengutamakan pendidikan dalam pembangunan seperti pengadaan dan pengangkatan guru agama di seluruh wilayah Indonesia untuk mempercepat kebangkitan dan kemajuan seluruh Bangsa Indonesia.
  8. Mendesak kepada aparatur Negara seperti KPU, Bawaslu, dan lembaga pemerintahan yang lain perlu melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan politik praktis dengan mengedepankan norma-norma etika berpolitik yang benar.
  9. Meminta kepada Pemerintah di setiap provinsi sebaiknya memfasilitasi pendirian rumah- rumah ibadah seperti di Taman Mini Indonesia Indah.
  10. Meminta Pemerintah untuk tidak memunculkan Peraturan Daerah yang diskriminatif.

Sumber: DetikNet | MirificaNet