iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

UU Naker No 13 Tahun 2003

UU Naker No 13 Tahun 2003
DESKRIPSI PROGRAM

Tiga perundang-undangan ketenagakerjaan yang diundangkan dalam masa reformasi yang dimulai pada tahun 1988 adalah UU No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan yang terakhir, UU No. 2 Tahun 2004 mengenai
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memperkenalkan sistem baru dari penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dengan dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia.

Oleh karenanya memahami kententuan hukum ketenagakerjaan serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.

Pelatihan akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja.

Rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkai

Perusahaan kiranya perlu untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena karyawan lebih tenang, dan menjalin hubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait lebih harmonis.


SASARAN PEMBELAJARAN
  1. Mengimplementasikan Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) - yakni undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
  2. Menguasi Hubungan Kerja meliputi PKWT dan PKWTT outsourcing.
  3. Menguasai Peraturan Perusahaan (PP) - yang meliputi peraturan perusahaan yang berlaku.
  4. Peraturan Kerja Bersama (PKB) - yakni tentang peraturan kerja bersama antara perusahaan dengan pegawai.
  5. Mengembangkan Rencana Penggunaan tenaga Kerja Asing (RPTKA) - antara lain meliputi prosedur Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) (b) perijinan Keimigrasian dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  6. Menguasai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 - yakni antara lain bipartit, Mediasi, Konsiliasi Dan Arbitrase, penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi.
  7. Menguasai Best Practice Perspective penyelesaian perselisihan hubungan indistrial.
  8. Menguasai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004.
    FORMAT PEMBELAJARAN
    • Panjang Modul: 18 jam efektif (8 jam in-class training, 2 jam diskusi kelompok, 2 jam penugasan kelompok, 2 jam penugasan individu dan 2 jam latihan ketrampilan secara individu).
    • Besaran Kelas: 10 - 15 peserta.
    • Prework: Tidak ada.
    • Format: Island untuk 4 orang atau U-shape dengan maksimum 4 orang di tiap sisi.

      KELOMPOK SASARAN

      Human Capital Division / HR Division dengan jabatan Associate Specialist Human.

      INVESTASI

      3.500.000 /orang


        Posting Komentar

        Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.