iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Vos Estis Lux Mundi

Vos Estis Lux Mundi
SURAT APOSTOLIK MOTU PROPRIO
“VOS ESTIS LUX MUNDI”

OLEH SRI PAUS FRANSISKUS

BAB I
KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)

Pasal 1
Lingkup aplikasi (Scope of application)

Pasal 2
Penerimaan laporan dan perlindungan data (Reception of reports and data protection)

Pasal 3
Pelaporan (Reporting)

Pasal 4
Perlindungan orang yang mengirimkan laporan  (Protection of the person submitting the report)

Pasal 5
Perawatan untuk orang (Care for persons)


BAB II
KETENTUAN TENTANG USKUP DAN PEJABAT SETARANYA (PROVISIONS CONCERNING BISHOPS AND THEIR EQUIVALENTS)

Pasal 6
Ruang lingkup aplikasi subjektif (Subjective scope of application)

Pasal 7
Dikasteri yang Kompeten (Competent Dicastery)

Pasal 8
Prosedur yang berlaku jika ada laporan mengenai Uskup Gereja Latin (Procedure applicable in the event of a report concerning a Bishop of the Latin Church)

Pasal 9
Prosedur yang berlaku untuk Uskup Gereja Katolik Timur (Procedure applicable to Bishops of Eastern Catholic Churches)

Pasal 10
Tugas awal Metropolitan (Initial duties of the Metropolitan)

Pasal 11
Mempercayakan penyelidikan kepada orang selain Metropolitan (Entrusting the investigation to a person other than the Metropolitan)

Pasal 12
Melakukan penyelidikan (Carrying out the investigation)

Pasal 13
Keterlibatan orang yang memenuhi syarat (Involvement of qualified persons)

Pasal 14
Durasi penyelidikan (Duration of the investigation)

Pasal 15
Tindakan pencegahan (Precautionary measures)

Pasal 16
Pembentukan dana (Establishment of a fund)

Pasal 17
Transmisi dokumen dan votum (Transmission of the documents and the votum)

Pasal 18
Langkah selanjutnya (Subsequent measures)

Pasal 19
Kepatuhan pada hukum negara bagian (Compliance with state laws)

* Tertarik membaca Surat Apostolik ini? Silahkan UNDUH DI SINI


Sumber: Vatican News

Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.