iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Jaminan Sosial Pekerj

Jaminan Sosial Pekerja

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/ atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.


PROGRAM JAMINAN HARI TUA (JHT)

Definisi Program JHT: Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua::
  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
  • Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Manfaat Program JHT:

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/ dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/TNI.


Tata Cara Pengajuan Jaminan:Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
  • Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
  • Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya.
  • Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
  • Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan: Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, Photocopy Paspor, Photocopy VISA


Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
  • Photocopy Kartu keluarga


Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
  • Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
  • Surat pernyataan belum bekerja lagi
  • Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/TNI.
  • Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (persero) melakukan pembayaran JHT

Jaminan Kematian (JK)

Definisi Program JK:
  • Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3 % dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.
Manfaat Program JK: Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti
  1. Santunan Kematian Rp 10.000.000,-
  2. Biaya Pemakaman Rp 2.000.000,-
  3. Bantunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007

TATA CARA PENGAJUAN JAMINAN KEMATIAN

Pengusaha/Keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT. Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
  1. Kartu peserta Jamsostek(KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan.
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan.
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku.
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga).
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat.
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
  7. PT. Jamsostek (Persero) akan membayar jaminan kepada yang berhak.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.

Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
  • Biaya Transport (Maksimum): Darat Rp 400.000,- | Laut Rp 750.000,- | Udara Rp 1.500.000,-
  • Sementara tidak mampu bekerja: 4 bulan pertama 100 upah | 4 bulan kedua 75 % upah, aelanjutnya 50 % upah
  • Biaya Pengobatan/Perawatan: Rp 12.000.000,(maksimum)
  • Santunan Cacat: Sebagian-tetap % tabel x 80 bulan upah | Total-tetap: 70 % x 80 bulan upah (sekligus) atau Rp. 200.000,- per bulan* (berkala 2 tahun) | Kurang fungsi % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
  • Santunan Kematian: Sekaligus 60 % x 80 bulan upah | Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan* | Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-
  • Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 % | Prothese anggota badan | Alat bantu (kursi roda)
  • Penyakit akibat kerja: Tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja, dengan iuran: Kelompok I : 0.24 % dari upah sebulan | Kelompok II : 0.54 % dari upah sebulan | Kelompok III : 0.89 % dari upah sebulan | Kelompok IV : 1.27 % dari upah sebulan | Kelompok V : 1.74 % dari upah sebulan
*) Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007

Tata Cara Pengajuan Jaminan
  • Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2x24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
  • Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh / meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek (persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris.
Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
  • Fotokopi kartu peserta (KPJ).
  • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c.
  • Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.