iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Terbitnya PMA 35 Tahun 2016

Terbitnya PMA 35 Tahun 2016
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berama Pengurus LP3KN dan Dirjen-Bimas-Katolik
Upaya menegaskan perbedaan Agama Katolik dan Agama Kristen, sebagaimana telah disinggung dalam postingan sebelumnya kemudian disusul ajakan Gereja agar umat semakin melek politik dan mengutamakan memilih pemimpin yang peduli pada Gereja Katolik.

Di sisi lain, Bimas Katolik Kemenag RI pun semakin bersinergi dengan Gereja Katolik dan memberi keleluasaan kepada umat Katolik untuk "merayakan" ekslusivitasnya. PMA 35 Tahun 2016 berisi tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K) atau akrab disingkat Pesparani Katolik

Pesparani Katolik ini sebagai event nasional yang sejajar dengan Pesparawi (Pesta Paduan Suara Gerejawi) untuk Agama Kristen dan MTQ untuk Agama Islam yang didanai APBN. Ini menjadi awal di mana perjuangan Agama Katolik untuk memiliki event keagamaan Katolik di tingkat nasional akhirnya terwujud.

Berkat perjuangan tiada lelah dari Drs. Sihar Sitorus, MM (Direktur Urusan Agama Direktoran Bimas Katolik Kemenag RI), akhrinya pada tahun 2016 Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 35 tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3K).

Lahirnya PMA 35 ini merupakan penegasan bahwa Umat Katolik juga berhak punya event tingkat nasional yang difasilitasi oleh pemerintah. PMA 35 ini sekaligus juga menjadi wahana untuk mengakomodir pembinaan umat Katolik sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia untuk menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu agama yang diakui pemerintah.

Pemerintah berharap agara agama Katolik juga berhak mendapat hak ekslusivitasnya sebagaimana juga dengan lima agama lain yang diakui di Indonesia. Melalui PMA No. 35 Tahun 2016, Pemerintah (Kemenag RI) merasa telah membayar “utang” kepada agama Katolik yang selama ini tak mendapat hak-haknya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terbitnya PMA 35 Tahun 2016
Sihar Petrus Simbolon (paling kiri), sang penggagas berdirinya LP3K
Setelah terbitnya PMA No. 35 Tahun 2016 ini, Bimas Katolik Kemenag RI mengajak umat Katolik di seluruh Indonesia untuk bersinergi dengan pihak terkait: (1) Kementerian Keuangan (untuk mengalokasikan anggaran yang memadai), (2) Pemda Provinsi calon tuan rumah (penyelenggara), dan (3) Gereja Katolik untuk membina kehidupan beragama umat Katolik lewat kegiatan Pesparani ini.

PMA 35 ini lahir dari dorongan kebutuhan masyarakat Katolik akan adanya satu wadah untuk perkembangan pendidikan dan iman umat Katolik khususnya dalam bidang liturgi sekaligus sebagai wahana untuk turut serta dalam pembangunan bangsa dan negara melalui peran-peran mereka di tengah masyarakat.

Dengan berdirinya Pesparani, maka lahirnya Kementerian Agama RI pada tanggal 3 Januari 1946 sebagai tanda pengakuan negara terhadap agama-agama di Indonesia pun semakin lengkap, di mana perhatian Kemenag kepada umat Katolik dalam berkarya dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa semakin serius.

Di titik ini Pemerintah berkomitmen untuk melayani umat beragama, khususnya untuk membina kerukunan, mendorong, memfasilitasi dan melayani umat beragama agar umat beragama itu terbantu dalam melaksanakan tugas keagamaannya. 1 < Selengkapnya > 3 > 4 > 5 


Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.