iCnHAQF62br424F1oK8RwyEkyucx21kDoKaV2DdH

Membangun Ritus Inkulturatif Perkawinan Adat Batak Toba


Usaha untuk membangun ritus perkawinan inkulturatif batak toba tak dapat dipisahkan dari usaha untuk menggali nilai-nilai yang terkandung dalam ritus perkawinan adat batak toba itu sendiri.

Tak dapat dipungkiri bahwa usaha ini tak akan tercapai tanpa adanya sebuah dialog antara kristianitas dan kultur batak toba, khususnya mengenai ritus perkawinan dari kedua belah pihak.

Dengan dialog itu diharapkan tercipta “sesuatu yang baru”, yakni ritus perkawinan inkulturatif adat batak toba. Usaha ini dibangun atas penghargaan gereja katolik terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam budaya batak toba.

Mengingat kristianitas sudah tertanam, bahkan sudah menjadi bagian dari masyarakat batak toba, maka usaha ini kiranya mutlak dilakukan. Pemberkatan perkawinan (pamasumasuon) secara Kristiani bahkan sudah erat melekat di kalangan masyarakat Kristen Batak Toba.

Rencana Pamasumasuon itu harus diberitahukan kepada pendeta untuk diumumkan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam kebaktian hari Minggu sebelum hari “H” Perkawinan dilaksanakan.

Tiga hari setelah pengumuman berakhir barulah perkawinan itu dapat diresmikan dan diberkati di Gereja oleh pendeta setempat. (JC. Vergouwen, op. cit., hlm. 235-237).

Kesepakatan ini terjadi pada tahun 1894, pada sebuah pertemuan antara Nomensen (missionaris pertama ke tanah Batak) dan para pendeta (HKBP) lainnya, bersama dengan para raja-raja dan para penatua adat yang membahas tentang perkawinan warga Batak.

Selain keputusan di atas, mereka sepakat bahwa batas umur terendah untuk boleh menikah, yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, serta berbagai hal mengenai perkawinan, seperti jumlah dan jenis mahar atau sinamot.

Namun tidak jelas apakah orang Kristen yang melaksanakan perkawinan sesuai dengan tata cara Gereja yang telah ditentukan itu boleh melaksanakan upacara adat atau tidak.

Namun satu hal yang jelas, bahwa sejak adanya peraturan itu, maka tata cara perkawinan orang Batak Kristen (terutama warga HKBP) telah menganut ketentuan adanya upacara martumpol (pengucapan janji dengan tata cara Gereja) yang diikuti dengan pengumuman rencana pernikahan, dan akhirnya pemberkatan atau pamasumasuon oleh pendeta di Gereja. Tata cara inilah yang berlaku hingga kini, bahkan setelah Gereja Katolik memasuki tanah Batak. (John B. Pasaribu, op. cit., hlm. 65-66).

Pada kenyataannya pengaruh Gereja itu sudah merasuk ke dalam upacara-upacara adat, termasuk upacara perkawinan adat Batak Toba, kendati ada kesan bahwa antara ritus Gerejawi dan ritus adat tidak ada keterkaitan dan merupakan mata acara yang samasekali terpisah.

Seakan-akan ritus gerejawi adalah urusan Gereja dan ritus adat adalah urusan adat; samasekali tidak terlihat pembauran yang nyata. Belum ada sinkronisasi di antara keduanya, kendati sudah dilaksanakan dan diterima luas, baik oleh Gereja maupun raja-raja dan penatua adat (John B. Pasaribu, 65-66).

Inilah tegangan pertama yang terjadi antara ritus perkawinan Gereja Kristen dan ritus perkawinan adat Batak Toba, dan ini adalah persoalan mengenai simbol-simbol perkawinan. lebih jauh lagi, tegangan yang terjadi adalah tegangan antara ketaaan kepada ritus Gerejawi di satu sisi, dan kesetiaan pada adat Batak Toba di sisi lain, tepatnya antara keinginan untuk mempertahankan simbol-simbol perkawinan adat dan membiarkannya hanya sekedar sebagai tanda yang akan tergerus oleh jaman.

Tegangan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Gereja, khususnya dalam membangun ritus perkawinan inkulturatif. Bahwasanya ada tegangan antara tatanan yang mapan (ritus perkawinan Katolik) dan kebebasan orang-orang Batak Toba yang beriman Katolik untuk mempertahankan simbol-simbol ritus perkawinan adat adalah hal yang tidak dapat kita pungkiri. Justru di sinilah letak pentingnya mencari solusi terbaik, jalan keluar, yakni dengan cara saling mengoreksi dan melengkapi satu sama lain (FW. Dillistone: 199-201).

Usaha membangun ritus perkawinan inkulturatif dalam tulisan ini akan dibentangkan dalam kerangka simbol-simbol perkawinan adat Batak Toba itu sendiri. Selanjutnya simbol-simbol tersebut akan ditelaah melalui metode analisis semiotik.

Hanya dengan demikianlah nilai-nilai antropologis dan teologis yang terdapat dalam simbol-simbol perkawinan adat Batak Toba itu mendapat pemaknaan secara baru, dan sebaliknya, tidak merosot hanya menjadi sekedar tanda yang wajib digunakan.

Salah satu alasan (antropologis-kristologis) mengapa inkulturasi itu penting adalah adanya kesimpulan logis dan didukung oleh fakta bahwa justru karena asal bersamaan, tetapi berbeda dalam penyampaian: terdapatlah nilai dan gaya bersamaan dalam agama-agama non-Kristen dankekristenan. (Anicetus B. Sinaga,1984: 45).

Pokok Bahasan:
Membangun Ritus Inkulturatif Perkawinan Adat Batak Toba
Bacaan:
  • SAWI, Edidis No.3, 4/1990
  • Frank C. Senn, “Agape” dalam The New Dictionary of Sacramental Worship, Collegeville, USA, 1990
  • Paul Tillich, Teologi Kebudayaan: Tendensi, Aplikasi, dan Komparasi (terj.). Yogyakarta: IriSoD, 2002.
  • Gerarld Lukken

Posting Komentar

Saat menuliskan komentar, tetaplah menggunakan bahasa yang baik, sopan dan sebisa mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Please jangan mencantumkan link / tautan ya. Terimakasih.